Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibongkar, Chat Ancaman Mario Dandy: Mau Tembak David Ozora hingga Telepon Brimob

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |13:10 WIB
Dibongkar, Chat Ancaman Mario Dandy: Mau Tembak David Ozora hingga Telepon Brimob
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi di persidangan (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana. 

Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement