Diketahui untuk keuntungan dibagi dua mucikari mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu, sedangkan perempuan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,-.
Dari hari penyelidikan diketahui beberapa perempuan yang siap melayani pria hidung belang di wilayah Tarakan.
BACA JUGA:
Praktik prostitusi online sudah berjalan mulai Desember 2022 sampai dengan Juni 2023 untuk korban tersebut inisial NF merupakan salah satu dari enam korban dari AF.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya tersangka AF diancam pidana pasal 2 ayat (1) UURI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP junto.
Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000.00,- dan paling banyak Rp600.000.000.00,-.
(Fakhrizal Fakhri )