TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara meringkus seorang mucikari prostitusi online atau daring berinisial AF (23).
"Tersangka AF ditangkap pada hari Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 23.15 Wita di Tarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra dilansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Penangkapan terhadap tersangka AF saat Satuan Reskrim melakukan penyelidikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mendapati seorang perempuan dan seorang pria dalam satu kamar salah satu hotel di Jalan Sudirman, Tarakan.
Setelah diinterogasi perempuan tersebut memberikan jasa berhubungan badan dengan barang bukti Rp12 juta.
"Dan perempuan tersebut memberikan uang Rp200 ribu terhadap terlapor AF sebagai upah mencarikan pelanggan jasa untuk memakai jasa berhubungan badan," kata Randhya.
Setelah dilakukan pengembangan didapati tersangka AF yang menerima jasa penyediaan menyediakan perempuan untuk dipakai jasanya berhubungan badan layaknya suami istri.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AF melakukan praktik BO (booking order) dengan menawarkan beberapa wanita kepada pelanggan yang ingin memakai jasa hubungan badan," katanya.