Mahfud kemudian menegaskan bahwa kasus tersebut di luar dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun.
BACA JUGA:
"Bukan (itu beda kasus) , kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp189 triliun itu, satu surat aja yamg dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum," ucapnya
BACA JUGA:
"Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.