JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meluruskan informasi soal Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi impor emas.
Mahfud menegaskan, yang betul adalah kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan dengan dua alat bukti yang cukup.
"Sudah disidik, yang benar sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Namun menurut Mahfud, sejatinya penyidikan dilakukan ketika sudah ada tersangka atau pelaku yang melakukan tindak pidana.
"Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup," katanya.
"Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, nanti aja," sambungnya.
Mahfud kemudian menegaskan bahwa kasus tersebut di luar dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun.
BACA JUGA:
"Bukan (itu beda kasus) , kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp189 triliun itu, satu surat aja yamg dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum," ucapnya
BACA JUGA:
"Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.