Yunita mengatakan penjual atau pengedar sediaan obat farmasi atau obat-obatan tanpa izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA:
Dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku juga dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Fakhrizal Fakhri )