Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengusaha Pengedar Ribuan Obat Tramadol di Jakut

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |03:00 WIB
Polisi Tangkap Pengusaha Pengedar Ribuan Obat Tramadol di Jakut
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Yunita mengatakan penjual atau pengedar sediaan obat farmasi atau obat-obatan tanpa izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 BACA JUGA:

Dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku juga dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement