 
                
ACEH - Sebuah balai pengajian di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikam, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, ludes terbakar.
Api dengan cepat membakar bangunan yang terbuat dari kayu tersebut. Meski, sempat dilakukan upaya pemadaman, namun bangunan ponpes rata dengan tanah.
Petugas kepolisian dari Polres Aceh Barat langsung melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Aksi pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Untuk mengetahui, penyebab pasti kebakaran yang terjadi pada 4 Juni 2023 ini, polisi juga memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, polisi berhasil mengungkap dan meringkus seorang pelaku berinisial E yang sengaja membakar balai pengajian ponpes.
Kepada polisi pelaku mengaku, nekat membakar bangunan ponpes ini hanya gara-gara risih dan tidak nyaman dengan adanya aktivitas pengajian.
Aksi pelaku ini terungkap setelah polisi menemukan sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di lokasi, kejadian usai melakukan aksi pembakarannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, motif pelaku nekat membakar balai pengajian tersebut dilatarbelakangi ketidaknyaman adanya aktivitas pengajian.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )