Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Bos KSP Indosurya Dieksekusi ke Rutan Salemba

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |06:34 WIB
Terpidana Bos KSP Indosurya Dieksekusi ke Rutan Salemba
Bos KSP Indosurya Henry Surya (Foto: Dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Artinya, Henry secara resmi berstatus terpidana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah KSP Indosurya.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, eksekusi terpidana dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023 berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.

"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba," kata Lingga dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Selain Henry, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam waktu yang sama. Adapun June, divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.

Sebelumnya, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement