Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Bos KSP Indosurya Dieksekusi ke Rutan Salemba

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |06:34 WIB
Terpidana Bos KSP Indosurya Dieksekusi ke Rutan Salemba
Bos KSP Indosurya Henry Surya (Foto: Dok Polri)
A
A
A

Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 lalu oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.

Sempat Divonis Bebas

Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

June lebih dulu divonis bebas pada Rabu 18 Januari 2023. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sepekan kemudian, pada Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement