Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 Juta.
Diketahui, 123 korban yang menjadi korban modus PMI Ilegal itu terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah.
Dalam hal ini, pelaku menggunakan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dikirim ke Negara Malaysia.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.