Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Tanggapi Begini

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 16 Juni 2023 |06:04 WIB
5 Fakta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Tanggapi Begini
Gedung MK. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah mengetok palu putusan soal permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Diputuskan Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Bunyi Putusan

Putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022 itu dibacakan lewat sidang yang digelar pada Kamis (15/6) hari ini. Duduk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA:

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Perindo: Beri Kepastian Parpol dan Bacaleg 

Adapun Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini di antaranya ialah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

2. Uraikan Keuntungan dan Kekurangan Sistem Pemilu

Dalam sidang ini, MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen.

Hakim konstitusi pada intinya juga membantah segala jenis dalil pemohon terkait perlunya Indonesia menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup berkaitan dampak penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya.

"Karena dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaikan dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempuraan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol," jelas Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra.

 BACA JUGA:

 

3. Satu Hakim Konstitusi Tidak Hadir

Sidang gugatan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Satu hakim yang tak hadir yakni Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua MK Sadli Isra mengatakan sesuatu ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) sidang putusan minimal dihadiri oleh tujuh Hakim Konstitusi.

"Jadi, misalnya kalau saya tidak hadir di putusan itu saya masih boleh tetap hadir di pengucapan, bahkan mengucapkannya pun boleh. Jadi gak ada masalah," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement