Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Tanggapi Begini

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 16 Juni 2023 |06:04 WIB
5 Fakta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Tanggapi Begini
Gedung MK. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dia menuturkan bahwa Wahidin Adams tengah berada di luar negeri. Menurutnya hal itu pun tak menjadi masalah.

"Ada tugas di luar negeri dan itu tidak menyalahi hukum acara karena tetap diputus minimal oleh tujuh orang ini diputus oleh delapan orang," ujarnya.

"Kalau sekarang Yang Mulia Pak Wahid itu ditugaskan ke Uzbekistan dan berangkat tadi pagi baru akan kembali mungkin hari Senin atau Selasa," tambah Sadli.

 

4. Daftar Hakim yang Hadir

Hakim ketua : Anwar Usman

Hakim anggota : Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah

5. Tanggapan KPU

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan sejak awal pihaknya telah menjalankan proses yang berkepastian hukum. Sebelum adanya putusan dari MK, KPU tetap menjalankan sistem pemilu proposional terbuka. Sebab, saat itu belum ada putusan MK yang berkepastian hukum tetap, dan KPU tetap melaksanakan ketentuan peraturan UU yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan, sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan Melaksanakan prinsip berkepastian hukum. Jadi kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

“Itulah kenapa pada tanggal 18 April 2023 KPU menerbitkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh pasal 168 ayat 2 yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,” sambung Idham.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement