Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lansia Perkosa Bocah 9 Tahun, Partai Perindo Minta KPAI Berikan Pendampingan & Trauma Healing

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2023 |14:12 WIB
Lansia Perkosa Bocah 9 Tahun, Partai Perindo Minta KPAI Berikan Pendampingan & <i>Trauma Healing</i>
Ike Julies Tiati. (Foto: Dok Perindo)
A
A
A

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur belum lama ini menangkap tersangka pencabulan siswi SD di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menegaskan pelaku berinisial S alias UH (68) itu bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, hasil penyelidikan menunjukkan S terbukti melakukan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Fanani dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement