Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan Perubahan Status Pendemik Covid-19 Menjadi Endemik

Opini , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2023 |15:30 WIB
Kebijakan Perubahan Status Pendemik Covid-19 Menjadi Endemik
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MEDIA massa memberitakan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan perubahan status severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau COVID-19 dari pandemik (wabah) menjadi endemik beberapa hari kedepan. Keputusan ini akan mempersepsikan COVID-19 bukan lagi ancaman tetapi akan menjadi penyakit yang biasa di dalam masyarakat.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984, wabah adalah berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada suatu waktu di daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka1 Dengan pertimbangan pemerintah, jumlah penambahan penderita baru COVID-19 sudah melandai maka COVID-19 tidak lagi bersifat wabah sehingga pantas dirubah statusnya menjadi endemik. Endemik adalah suatu penyakit masih ada di masyarakat namun tidak lagi mengkhawatirkan2.

Sebelum terjadinya pandemik COVID-19, sejarah mencatat bahwa pernah terjadi pandemik yang serupa yaitu pandemik influenza yang disebabkan oleh virus A/H1N1 atau flu spanyol tahun 1918. Pandemik ini dengan cepat menyebar ke seluruh dunia dan menewaskan 20-40 juta penduduk dunia3.

Seiring berjalannya waktu, terjadi peningkatan imunitas masyarakat terhadap flu spanyol sehingga penyakit ini menjadi penyakit biasa. Saat ini, seseorang rata-rata 2-3 kali bisa terkena flu dalam setahun, salah satunya adalah flu spanyol. Artinya bahwa awalnya penyakit flu ini merupakan penyakit pandemik sekarang sudah menjadi endemik. Penyakit ini dapat ditemukan kapan saja dan dimana saja namun tidak menimbulkan malapetaka lagi.

Perubahan sifat suatu penyakit dari pandemik menjadi endemik adalah sebuah niscayaan5, pasti terjadi, namun berapa lama perubahan tersebut sangat tergantung dari upaya untuk menciptakan herd immunity atau imunitas (kekebalan) populasi dari suatu penyakit di komunitas 4. Kejadian Pandemik flu spanyol 1918 memberikan pembelajaran yang berharga kepada dunia kesehatan masyarakat bagaimana caranya membangun herd immunity agar tercipta imunitas populasi di komunitas sehingga dapat menghindari korban jiwa lebih banyak6.

Ada dua ukuran yang dijadikan pertimbangan untuk menetapkan status pandemik menjadi endemik yaitu imunitas populasi dan karakteristik agen penyakit penyebab COVID-19. Ukuran yang kedua lebih karena dampak dari tercapainya ukuran pertama. Terpenuhinya kedua ukuran memberikan argumentasi yang kuat dalam menetapkan pandemik menjadi endemik.

1. Imunitas populasi

Menurut para epidemiolog, imunitas populasi dapat tercapai apabila tercapai jumlah imunitas individu antara 70-90% dalam suatu populasi7. Imunitas individu adalah kemampuan tubuh manusia untuk melawan atau menolak agen penyakit yang masuk kedalam tubuh sehingga tubuh tidak mengalami sakit atau terhindar dari keparahan penyakit. Imunitas pada individu secara komunal akan membentuk imunitas populasi atau herd imunitas.

Herd immunity adalah kondisi sebagian besar populasi (70-90%) dalam masyarakat sudah imun (kebal) terhadap agen penyakit (virus) penyebab COVID-19 sehingga agen penyakit yang menginfeksi tubuh manusia tidak menyebabkan penyakit. Manfaat herd imunity mencegah agen penyakit berpindah dari orang satu ke orang lain sehingga transmisi penularan penyakit akan terhenti. Ada dua kondisi yang menguntungkan, pertama, kelompok yang terinfeksi tidak lagi menjadi sakit karena terbangun imunitas, kedua, kelompok yang belum terinfeksi akan aman dari keterpaparan agen penyakit karena tidak ada lagi agen penyakit yang dapat menyebar.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement