"Meraka masing-masing punya peran, DS berperan memukul korban dengan menggunakan tongkat baseball hingga mengenai paha korban. Sedangkan, pelaku RY memukul korban dengan menggunakan stick Golf hingga mengenai Kepala korban, pelaku JR melempar senjata tajam jenis Cocor Bebek hingga mengenai bahu Korban," ungkapnya.
Namun, saat ini polisi masih memburu pelajar yang lainnya, yang dinyatakan masih ada delapan pelajar yang masih DPO. Inisial pelaku yang DPO, yaitu DF, JP, LK, AN, IK, RN, RS.
Kini tiga pelaku yang diamankan, dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.