Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KADIN Buka Suara soal Penetapan Muhammad Yusrizki sebagai Tersangka Korupsi Bakti Kominfo

Nanda Aria , Jurnalis-Minggu, 18 Juni 2023 |03:49 WIB
KADIN Buka Suara soal Penetapan Muhammad Yusrizki sebagai Tersangka Korupsi Bakti Kominfo
Ilustrasi/ Doc: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bakti Kominfo. Ia ikut terseret dalam kasus yang juga menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

Atas status tersangka Muhammad Yusrizki. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pun angkat suara. Pasalnya, Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN.

 BACA JUGA:

Dalam keterangan resminya, Kadin mengaku sudah membaca informasi di media massa mengenai penetapan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka.

"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, dikutip Minggu (18/6/2023).

 BACA JUGA:

Yukki pun berkeyakinan bahwa sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, Kadin menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan

baik.

Dia pun menekankan bahwa program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia, meskipun proses hukum tengah berjalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement