“Setelah saksi M berada di dalam rumah penampungan milik Sulastri, tim Macan langsung melakukan pengerbekan dan berhasil menangkap tersangka, tanpa perlawanan,” katanya.
Selain itu di dalam rumah penampungan itu petugas juga menemukan saksi Bastiar dan saksi Eko yang sudah ditampung oleh Sulastri selama 1 minggu yang sedang menunggu untuk berangkat dan dipekerjakan di salah satu pabrik yang ada dj Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian tersangka dan saksi dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain menangkap tersangka diamankan pula barang bukti 15 dokumen berupa copy warna terkait Badan Usaha PJKTI, formulir-formulir dan dokumen yang berkaitan dengan penyalur tenaga kerja, 1 handphone merk Oppo A 16 milik Sulastri.
Barang bukti lainnya yakni KTP dan KK milik saksi korban, tas dan pakaian milik saksi korban, 1 lembar ATM BRI milik Sulastri, 1 lembar spanduk bertuliskan Lowongan Kerja tanpa merk badan usaha.
Dari interograsi terhadap tersangka Sulastri mengakui bahwa sudah 3 tahun ini berkecimpung sebagai PJKTI. Dan dulunya Sulastri bekerja di Batam. Dimana disanalah Sulastri mempelajari cara menjadi loker penyalur tenaga kerja.
Disamping itu juga tersangka mengakui sudah 40 kali menyalurkan tenaga kerja (2 kali ke Malaysia, 38 ke Batam). Dan untuk satu orang Sulastri mendapat keuntungan sebanyak kurang lebih Rp2.500.000 sampai dengan Rp3.500.000 dari penerima tenaga kerja.
Saat diperiksa tersangka Sulastri tidak dapat menunjukan perizinan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tidak dapat menunjukan akta notaris pendirian PT. Lalu tidak ada tempat perizinan kerja. Dan tersangka hanya memiliki dokumen berupa Badan Usaha dengan berbagai nama (PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia).
"Dan sebagai penunjukan PT tersebut sudah tidak berlaku," katanya.
Polisi juga menduga dari hasil percakapan Whatsapp antara tersangka dengan agen di Batam tidak ada yang berkaitan dengan perjanjian Badan Usaha yang ditunjukan Sulastri (diduga fiktif).
"Kita duga komunikasi antara tersangka dengan agen penyalur tenaga kerja tersebur adalah secara ilegal," katanya.
Ditambahkan lagi, tersangka Sulastri tidak mengambil biaya dari para korban. Tapi tersangka mengambil manfaat dari korban dengan menerima pembayaran dari agen penyalur. Dan mendapatkan 2 bulan gaji dari saksi korban. Sehingga saksi korban yang telah bekerja ditempat penyaluran tidak akan menerima gaji selama 2 bulan (2 kali gaji).
"Dari hasil penyelidikan terdapat pekerja yang disalurkan oleh Sulastri di Batam saat ini dalam keadaan terlantar," pungkasnya.
(Nanda Aria)