Ia menambahkan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala, karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu. Saat itu tersangka AKP SW merupakan Kapolseknya. Setelah kasus itu tidak berjalan lanjut Ariek, kemudian pada September 2022, kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Minggu (18/6) dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tahun kasusnya tidak diproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas, "katanya.
Menurutnya saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka tersebut.
"Saat ini kami masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka tersebut," katanya.
Sementara itu, lanjut Kapolres. Bahwa Polres Cirebon Kota tidak mentolerir adanya penipuan penerimaan calon anggota bintara yang dilakukan oleh Oknum Polisi dan ASN Polri.
"Atensi Kapolri tidak mentolerir bagi oknum Polri yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan mampu meloloskan calon Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)