"Saya minta polisi segera memeriksa pelaku dan jika dari hasil penyelidikan cukup bukti segera ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan anak," tegas Ipung.
Secara terpisah, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan kasus ini masih dalam penanganan penyidik. "Kalau sudah ada perkembangan akan disampaikan," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.