Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Tabrak Lari Cakung Penuhi Unsur Pidana Pasal Pembunuhan, Dilimpahkan ke Reskrim

Erfan Maruf , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |13:53 WIB
Kasus Tabrak Lari Cakung Penuhi Unsur Pidana Pasal Pembunuhan, Dilimpahkan ke Reskrim
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kasus meningalnya pemotor berinisial MBS yang terlindas pengemudi mobil berinisial OS di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, bukan kecelakaan lalu lintas. Kasus tersebut sudah adanya unsur pidana dan sudah dilimpahkan ke Reskrim hari ini.

“Hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Keputusan tersebut merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan pada hari Sabtu 17 Juni 2023, dalam proses penyelidikan.

“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” katanya.

Karena itu, adanya unsur pidana berupa kesengajaan untuk menabrak korban hingga akhirnya meninggal dunia, polisi mengenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338,” ucap Latif.

“Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kita limpahkan ke Reskrim,” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement