Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razia ODOL, Petugas Unit UPPKB di Indramayu Tertabrak Truk hingga Masuk Kolong

Andrian Supendi , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |20:31 WIB
Razia ODOL, Petugas Unit UPPKB di Indramayu Tertabrak Truk hingga Masuk Kolong
Kecelakaan di Indramayu (foto: dok ist)
A
A
A

INDRAMAYU - Seorang petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Indramayu tertabrak truk tronton hingga masuk ke kolong kendaraan. Detik-detik kecelakaan tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).

Diketahui, peristiwa itupun terjadi di Jalur Pantura Indramayu di depan UPPKB atau Jembatan Timbang Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (18/6/2023) kemarin.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, ada beberapa truk berukuran besar datang dari arah Jakarta menuju Cirebon, truk tersebut diduga enggan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Petugas sudah berupaya melakukan penghadangan agar truk mau masuk ke dalam Jembatan Timbang Losarang Indramayu guna diperiksa muatannya.

Namun, truk berwarna putih justru melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan lajur kanan. Truk itu bahkan tidak menghiraukan keselamatan petugas dan tetap menerobos petugas.

Kejadian itu diikuti oleh truk hijau yang ada di belakangnya, walau berniat untuk kabur, namun truk itu akhirnya berhenti karena dihadang. Setelah truk hijau berhenti, ada truk besar lainnya berwarna oranye datang dari belakang.

Truk oranye itu lalu menabrak truk hijau tersebut dan membuat truk yang awalnya sudah berhenti terdorong ke depan hingga membuat seorang petugas pemeriksaan itu tertabrak lalu masuk ke kolong truk.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Losarang, Kompol Dr H Sunardi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada saat petugas Jembatan Timbang melakukan razia Dimension Over Load (ODOL).

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Losarang untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah diperiksa korban dinyatakan hanya mengalami luka ringan," kata Kapolsek Losarang kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (20/6/2023).

Di tempat terpisah, Kepala UPPKB Losarang Indramayu, Sabiis, mengimbau terhadap kendaraan angkutan barang untuk membawa muatan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan.

"Kalau kendaraan membawa muatan over load tentunya dapat menimbulkan permasalahan, diantaranya mengganggu keselamatan, merusak infrastruktur jalan, dan juga merusak kendaraan itu sendiri," terang dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement