Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Sabu di Rumah, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |19:21 WIB
Jualan Sabu di Rumah, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (wal)

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement