Putra mengatakan, pelaku berikut barang bukti alat curian seperti kunci letter T dan pisau dapur yang dibawanya langsung digelandang ke Unit Reskrim Polsek Tambora untuk diperiksa.
"Terkait jumlah total TKP (yang menjadi target pelaku) belum diketahui. Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan pengembangan ke jaringan atau kelompok dari pelaku ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.