Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Bebas PN Jakpus Dianulir MA, Dua Pembunuh dan Pemerkosa Dihukum 12 Tahun

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |11:36 WIB
Vonis Bebas PN Jakpus Dianulir MA, Dua Pembunuh dan Pemerkosa Dihukum 12 Tahun
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

 

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membebaskan Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dari dakwaan pembunuhan berencana, kekerasan dan pemerkosaan.

Sebelumnya, keduanya menjadi tersangka usai melakukan tindakan pidana pemerkosaan bergilir dan pembunuhan berencana terhadap korban, yang merupakan pacar dari Muhammad Baldi Ale.

 BACA JUGA:

Mengutip website PN Jakpus, Selasa (27/6/2023), peristiwa keji ini bermula dari kekecewaan Muhammad Baldi Ale lantaran pacarnya membuka layanan prostitusi online (open BO).

Muhammad Baldi Ale marah dan mengajak Adit Kurniawan serta temannya yang masih di bawah umur untuk menghabisi nyawa kekasihnya.

 BACA JUGA:

Perbuatan keji itu dilakukan di sebuah kost-kostan di Sumur Batu, Kemayoran, pada tengah malam, 22 April 2022. Korban yang melangami penganiayaan dan pemerkosaan pingsan dan dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Polisi pun kemudian menangkap pelaku dan menyeretnya ke meja hukum. Di persidangan jaksa mendakwa Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dengan dakwaan berlapis, yaitu:

1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati

2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

3. Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara

4. Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement