Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Bebas PN Jakpus Dianulir MA, Dua Pembunuh dan Pemerkosa Dihukum 12 Tahun

Nanda Aria , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |11:36 WIB
Vonis Bebas PN Jakpus Dianulir MA, Dua Pembunuh dan Pemerkosa Dihukum 12 Tahun
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

Entah apa yang terjadi, tuntutan jaksa mental. 10 Januari 2023, PN Jakpus menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Membebaskan para Terdakwa tersebut dari segala dakwaan tersebut (vrijpark)," kata majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana dengan anggota Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe.

Jaksa yang tidak terima dengan putusan itu mengajukan kasasi. MA yang mengoreksi hasil putusan PN Jakpus pun kemudian menganulirnya. Muhammad Baldi Ale dan Adit Kurniawan dinyatakan terbukti membunuh korban.

"Terbukti pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pidana penjara masing-masing 12 tahun," kata Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Suharto. Adapun panitera pengganti Happy Try Sulistiyono.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement