Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Benarkah Cuti Bersama Idul Adha Potong Jatah Cuti Tahunan bagi Karyawan Swasta?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |12:19 WIB
Benarkah Cuti Bersama Idul Adha Potong Jatah Cuti Tahunan bagi Karyawan Swasta?
Cuti bersama. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan libur 3 hari pada Idul Adha 1444 Hijriah, pada 28 sampai 30 Juni 2023. Tiga hari libur itu terdiri atas sehari libur nasional (29 Juni) dan 2 hari cuti bersama (28 dan 30 Juni).

Peraturan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan cuti bersama Idul Adha merupakan bagian dari cuti tahunan.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023 M beberapa waktu lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement