Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut BAKTI Kominfo Didakwa Diperkaya Rp5 Miliar dan Pencucian Uang Terkait Korupsi BTS

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |16:46 WIB
Dirut BAKTI Kominfo Didakwa Diperkaya Rp5 Miliar dan Pencucian Uang Terkait Korupsi BTS
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

2. Satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300 (Rp6,7 miliar);

3. Pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;

4. Satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 No. Pol. B1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1.800.000.000 (Rp1,8 miliar).

"Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement