2. Satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300 (Rp6,7 miliar);
3. Pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;
4. Satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 No. Pol. B1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1.800.000.000 (Rp1,8 miliar).
"Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan infrastruktur BTS 4G," pungkasnya.
(Awaludin)