JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) nonaktif, Anang Achmad Latif didakwa turut serta melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Anang diduga diperkaya sebesar Rp5 miliar dari proyek tersebut.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno saat membacakan surat dakwaan Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Anang Achmad Latif juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hasil korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang hasil korupsi Anang diduga telah dialihkan ke sejumlah aset berharga.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya," beber jaksa.
Jaksa menguraikan, uang hasil korupsi Anang dialihkan ke sejumlah aset yakni sebagai berikut:
1. Satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 No. Pol. D 4679 ADV seharga Rp950 juta;