"khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,"ujarnya.
Sehingga MUI meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat.
(Fahmi Firdaus )