JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, dakwaan yang disusun JPU terhadap politikus Nasdem itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025 sudah bagus.
Materi yang tertuang di dalamnya cukup kuat untuk membuktikan, Johnny G Plate terlibat dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun ini.
"Namanya dakwaan itu jaksa selalu berbasis bukti, by evidence. Oleh karena itu, yang dijelaskan adalah secara fakta, fakta aliran. Ini, kan, berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa. Jadi, jaksa enggak mungkin mengarang karena itu nanti akan diklarifikasi. Sehingga, apa yang disampaikan jaksa, saya kira, bukti akurat karena barang siapa menuduh harus membuktikan," katanya saat dihubungi wartawan.