Dalam dugaan kasus tersebut, Tama menyebutkan tidak bisa dilepaskan dari unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, pungli bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.
Politisi Partai Perindo itu melanjutkan, kunci untuk mengetahui apakah masuk dalam kategori supa, gratifikasi, atau pemerasan ada di pemberi.
"Terkait dengan hal ini, KPK juga harus melakukan proses hukum, yang apabila pelakunya diduga di bawah pejabat eselon, maka KPK bisa menyerahkan kepada kepolisian untuk melanjutkan pengusutan," ujar Tama.
Lebih lanjut, juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menambahkan, menghimbau kepada korban untuk tidak takut memberikan semua informasi kepada penegak hukum.
Mengingat, hukum memberikan perlindungan karena jika pemberi memberikan sejumlah uang atau barang karena ada tekanan, maka pemberi harus diletakan sebagai korban.
"Menon-aktifkan pegawai rutan KPK dalam kasus ini bukanlah ujung dari penuntasan masalah. Selain menegakan etik sekuat-kuatnya, proses pidana juga harus jalan terus," pungkasnya.
(Arief Setyadi )