SERANG - KPU Provinsi Banten, dalam hal ini KPU Kota Serang memberikan batas perbaikan berkas bagi para bacaleg yang telah lolos verifikasi administrasi (vermin) beberapa waktu lalu hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Hal ini juga dilakukan oleh DPD Partai Perindo Kota Serang kepada para bacalegnya lewat Rapat Konsolidasi Berkas Bacaleg di kantor DPD Partai Perindo Kota Serang, Selasa (27/6/2023) siang.
Anang Iskandar Santap Nikmatnya Bakso Penerima Bantuan Gerobak Perindo di Surabaya
Dalam pernyataannya, Ketua DPD Partai Perindo Kota Serang Heri Yudharsa mengatakan, selama masa perbaikan berkas ini, ada 1-2 bacaleg yang mengundurkan diri karena beberapa hal, salah satunya sakit mendadak dan alasan keluarga.
Perbaiki Berkas Bacaleg, Perindo Kota Serang Siap Rebut 1 Fraksi di DPRD
"Namun seiring itu, banyak pula berdatangan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai caleg dari Partai Perindo Kota Serang untuk menggantikan bacaleg yang mengundurkan diri tadi," ujar Heri.
Ini artinya, lanjut Heri, Partai Perindo sangat diminati masyarakat karena dari beberapa hal, salah satunya visi dan misinya yang peduli akan masyarakat miskin dan pelaku UMKM.