Kasus dua PMI tersebut terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab SM dan J diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar.
Meskipun awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja di Turki, namun kemudian dipekerjakan di Libya. Pada 2023, KBRI Tripoli telah berhasil memulangkan tujuh PMI bermasalah, termasuk SM dan J.
"Kasus ini semakin menegaskan pentingnya penguatan langkah-langkah pencegahan sejak awal agar kasus serupa dapat dihindari di masa yang akan datang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)