Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap 668 Tersangka TPPO, Satu Korban Tak Digaji dan Dilecehkan Anak Majikan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 30 Juni 2023 |00:11 WIB
Polri Ungkap 668 Tersangka TPPO, Satu Korban Tak Digaji dan Dilecehkan Anak Majikan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 668 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 1.861 orang korban diselamatkan salah satunya tak terima uang yang dijanjikan dan dilecehkan majikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa para tersangka yang diamanakan tersebut berasal dari laporan yang diungkap Satker bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

Ratusan tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan 578 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri serta Polda jajaran di seluruh wilayah Indonesia periode 5 hingga 28 Juni 2023.

“Jumlah korban TPPO (yang berhasil diselamatkan) sebanyak 1.861 orang,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement