Empat modus yang paling banyak dalam kasus TPPO yakni modus sebagai Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 412 kasus, sebagai anak buah kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, dijadikan pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 167 kasus, dan Eksploitasi Anak sebanyak 41 kasus.
BACA JUGA:
Salah satu kasus TPPO yang diungkap Polda Banten yakni adanya seorang korban perempuan berinisial RS yang diberangkatkan ke Arab Saudi, namun di sana tidak diberikan gaji secara utuh selama 4 bulan bekerja dan mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya.
BACA JUGA:
“Setelah bekerja selama 4 bulan, korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gajinya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan. Selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Ramadhan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.