Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Akan Mintai Keterangan Menpora Dito Ariotedjo

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 02 Juli 2023 |16:51 WIB
Usut Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Akan Mintai Keterangan Menpora Dito Ariotedjo
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

 BACA JUGA:

Para tersangka dijerat dengan mengguanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement