"Saat digeledah di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah tabung kaca dan uang tunai sebesar Rp. 183.000," ujar Bagus.
"Kemudian saat dibuka jok motor pelaku ditemukan sebuah tas warna biru berisi 2 bungkus besar plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, 4 bungkus plastik klip berisi 70 butir sabu yang dipadatkan dalam bentuk tablet," sambung Suputra.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Polisi menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 75,95 gram.
"Pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," imbuh Suputra.
(Awaludin)