Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |18:24 WIB
Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Delapan orang saksi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Memeriksa delapan orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

 BACA JUGA:

Kedelapan saksi itu adalah, DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. WN selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

Kemudian, NR selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). GW selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). MS selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). SSD selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

Lalu ada DTJ selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA). DA selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

 BACA JUGA:

Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement