JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, langkah, penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan terus digalakkan.
Mahfud mengingatkan agar tidak ada aparat yang membekingi TPPO. Sebab, kata Mahfud, hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
"Saya ingin mengingatkan siapapun tidak boleh membekingi TPPO ini. Kemarin presiden sudah mengatakan dan pak kapolri juga mengatakan beking bagi penegakan hukum itu adalah konstitusi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Oleh karena itu, siapa yang membekingi TPPO itu artinya melawan konstitusi, melawan konstitusi itu melawan hukum negara, akan ditindak tegas. Dan artinya kalau sudah bikin backingan itu sudah institusi pemerintahan," sambungnya.
Mahfud mengatakan, fakta tersebut ia dapat berdasarkan identifikasi yang dibuat oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Karena kita tau dari identifikasi yang dibuat oleh BP2MI, di mana-mana banyak beking," katanya.