JAKARTA - US (38) terancam hukum penjara selama 12 tahun. Dia tega membakar istri dan kedua anaknya di rumah kontrakan di Jalan Inspeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur.
Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran. Pelaku juga disangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA:
"Pasal yang dikenakan 44 Undang Undang PKDRT atau pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (4/7/2023).
Pelaku disebut sempat mencoba membakar dirinya. US juga tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
BACA JUGA:
Dhimas juga menerangkan, status US kini ditingkatkan menjadi tersangka. Dia pun menjadi tahanan dari Polres Metro Jakarta Timur.
"Kondisi korban sudah dalam perawatan RS juga, dan untuk pelaku saat ini sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Timur kini juga mengalami luka bakar masih dalam perawatan," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang suami berinisal US (38) tega membakar istrinya WH (37) dan dua anaknya N (15) dan K (14) di rumah kontrakan Jalan Inpeksi Pool PPD, Cakung Barat, Jakarta Timur pada Rabu (28/06/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat kejadian keempat orang itu berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Salah satu tetangga, Riswanto (39) mengatakan, K berlari menuju got untuk memadamkan api yang masih ada di tubuhnya. Sedangkan ketiga orang lainnya berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan.
"Nah anaknya yang paling gede yang parah, sedangkan kalo anaknya yang kecil pas nyeburin diri ke got langsung ditolong warga," ucap Riswanto saat di temui MNC Portal Indonesia di TKP, Minggu (2/7/2023).
(Widi Agustian)