JAKARTA - Polisi berhasil menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan jual beli iPhone senilai Rp35 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, mulusnya pelarian kedua si kembar itu lantaran mendapat ‘bocoran’ bahwa mereka akan ditangkap.
“Kemudian kami dapat informasi juga yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” kata Hengki saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Hengki kemudian menjelaskan bahwa pada saat penangkapan si kembar tersebut tidak mengikutsertakan Polwan lantaran perlu adanya tindakan cepat sebelum Rihana dan Rihani kembali kabur.
“Tadi pagi, banyak pertanyaan kenapa tidak membawa Polwan. Kami dihadapkan pada situasi di mana kalau tidak segera dilakukan penangkapan mereka akan kabur lagi,” ujarnya.
“Karena mereka modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap, cukup licin mereka,” tutup Hengki.
Sekadar diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
Hengki menyebutkan keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong Tangerang Banten. Kini, lanjut Hengki, keduanya tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini tengah perjalanan ke Polda Metro Jaya,” jelas dia.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.