JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap Rihana-Rihani, kembar buronan kasus penipuan jual beli iPhone Keduanya ditangkap di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong pada Selasa, (4/7/2023).
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan kembar kriminal itu:
1. Buron kasus penipuan jual beli iPhone
Wadirkrimum Polda AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan bahwa Rihana-Rihani adalah buron kasus penipuan jual beli iPhone. Polisi telah menerima 17 laporan kasus penipuan yang dilakukan kriminal kembar ini.
2. Total kerugian korban capai Rp35 miliar
Menurut polisi, total kerugian dari aksi penipuan Rihana-Rihana diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar Imam pada wartawan.
3. Polisi lakukan pemeriksaan
Terkait penahanan Rihana dan Rihani, Imam mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu ya untuk 1x24 jam dan nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," jelasnya.
4. Sempat buron dan berpindah tempat sembunyi
Sebelumnya, Rihana-Rihani kerap berpindah tempat untuk bersembunyi setelah menjadi buronan polisi.
“Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Imam.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.