JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu korban perselingkuhan Dessy Handayani (46) yang dilakukan suaminya Inisial SA oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua umum RPA DPP Perindo, jeannie latumahina menyebut, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan mengawal kasus yang dialami korban. Pihaknya juga akan melaporkan tindakan SA ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri.
"Suaminya seharusnya orang yang paham hukum, oknumnya ini adalah JPU di Pekanbaru, tetapi beliua (korban) mengalami banyak hal yang bertentangan yang sebenarnya tidak di lakukan oleh suaminya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga dan juga suaminya berselingkuh," ucap jeannie di Kantor Pusat RPA Perindo Komplek MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Jeannie menceritakan pernikahan korban diakui oleh negara dan secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah melakukan tindakan perselingkah, yang membuat korban menerita selama 13 tahun.
"Kita sudah melihat mirisnya ibu ini melajali hidupnya selama 13 tahun. Kami memberikan apresiasi dengan kekuatan dari beliau. Beliau jual HP nya untuk datang ke Jakarta mencari dimana RPA Perindo dan melaporkan hal ini kepada kami," sambung Jeannie.
Sedangkan, Dessy Handayani menceritakan suaminya sempat meminta izin berpoligami kepada dirinya pada 2012. Akan tetapi permintaan itu tidak dikabulkan oleh Dessy. Sejak itu suaminya seringkali melakukan tindakan KDRT kepada dia.
Dirinya justru kaget ketika pada tahun 2014 sang suami sudah tinggal bersama dengan selingkuhannya dan dikaruniai satu orang anak. Hingga tahun 2019 SA dan selingkuhannya sudah mempunya tiga orang anak.
"Pada tahun 2019 itu saya gerebek rumah dia yang mewah, ternyata saya tanya sama ketua RT disana. Dia udah punya 3 anak," lirih Dessy.
Ia tidak bisa membendung air mata, saat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada RPA Partai Perindo. Bahkah saat ini rumah KPR yang ditempati oleh Dessy akan disita oleh bank.
Suaminya juga hanya memberikan jatah bulanan sebesar Rp3 juta, untuk kehidupan sehari-hari dia dan satu anaknya. Dirinya berharap agar sang suami diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya ingin suami saya dipecat dan diberhentikan dari instansi kejaksaan, karena beliau tidak layak menjadi JPU, seorang jaksa menyiksa istri menzolimi istri. Dan hak-hak saya yang sudah di sahkan diatur tolong kembalikan kepada saya," katanya.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai perindo Amriadi pasaribu mengatakan berkas kasasi w4-A1/352/Hk.05/1/2023 dengan No Perkara 1294/Pdt.G/2022/PApbr telah dikirim sejak 25 Januari 2023. Akan tetapi belum keluar putuasan hukum.
"Belum keluar putusan artinya mereka kedua masih suami istri di depan hukum," kata Amriadi.
Pihaknya juga akan membawa perkara ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan oknum jaksa itu secara tidak hormat. Sebab SA melakukan pelanggaran displin.
"Adanya perselingkuhan yang terjadi selama 13 tahun nah disii RPA Perindo melihat itu adanya KDRT," katanya.
Sekedar Informasi, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu. Partai Perindo juga dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.
(Fahmi Firdaus )