Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Israel Bebaskan Polisi yang Sembrono Bunuh Pria Autis Palestina, Ibu Korban Kutuk Putusan

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |09:30 WIB
Pengadilan Israel Bebaskan Polisi yang Sembrono Bunuh Pria Autis Palestina, Ibu Korban Kutuk Putusan
Pengadilan Israel bebaskan polisi yang bunuh pria autis Palestina (Foto: Reuters)
A
A
A

ISRAEL - Pengadilan Israel telah membebaskan seorang petugas polisi perbatasan yang didakwa dengan sembrono membunuh seorang pria autis Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki pada 2020.

Iyad Halaq, 32, ditembak saat berjalan menuju sekolah kebutuhan khusus. Polisi mengatakan petugas yang tidak disebutkan namanya mengira dia membawa senjata dan melepaskan tembakan ketika dia gagal mematuhi perintah untuk berhenti.

Pengadilan distrik Yerusalem menemukan bahwa petugas itu "melakukan kesalahan yang jujur".

Ibu Halaq mengutuk putusan itu sebagai "ketidakadilan tertentu".

Tetapi komisaris polisi Israel dan menteri keamanan nasional menyambut baik putusan itu.

Keluarga Iyad Halaq mengatakan kondisi korban berada di ujung spektrum autisme yang berfungsi rendah dan dia kesulitan berkomunikasi.

Dia akan berjalan setiap hari dari rumahnya di daerah Wadi al-Joz Yerusalem ke Kota Tua untuk pergi ke pusat anak-anak dan orang dewasa penyandang disabilitas.

Pengadilan Distrik Yerusalem dalam keputusannya mengatakan pada hari Halaq terbunuh pada Mei 2020, petugas di posisi polisi perbatasan dekat Kota Tua mencurigai bahwa dia berencana melakukan serangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement