Menurut Endar, kembalinya menjabat posisi tersebut telah melalui proses perubahan SK yang sebelumnya.
"SK pemberhentian terdahulu diubah lagi," ujar Endar.
Usai adanya itu, Endar mengaku bakal menemui pimpinan lembaga antirasuah.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.