JAKARTA - Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, (8/7/2023).
Dari 19 saksi tersebut, lanjut Ramadhan, dua di antaranya merupakan saksi pelapor. Sebagai diketahui, Polri telah menerima dua laporan polisi atas dugaan penistaan agama Islam oleh Panji.
"Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang)," ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.