Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan bahwa terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan Pengadilan.
"Bukan polisi, kan polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus, Kamis (6/7/2023).
Dia menegaskan bahwa pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan," tuturnya.
Lakukan Penggeledahan hingga Sita Akun Medsos
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, selain menipu, terungkap Rihana-Rihana juga melakukan penggelapan mobil rental.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, mobil rental itu sudah dijual Rihana dan Rihani. Titus menyebutkan, hasil penjualan mobil itu digunakan untuk menutupi kerugian korban penipuan.
“Untuk informasi mobil (rental) sementara yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi kerugian korban yang melaporkan (kasus penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka,” kata Yudho kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).