Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi BTS Kominfo, Langkah Kejaksaan Agung Dinilai Tepat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |20:51 WIB
 Usut Korupsi BTS Kominfo, Langkah Kejaksaan Agung Dinilai Tepat
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap melakukan penyelidikan perkara makelar kasus, dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo sudah tepat.

Kata dia, pengembalian uang yang akan digunakan untuk menyuap tidak menggugurkan tindak pidananya.

Ia menerangkan, sanksi pidana tetap berjalan sekali pun dana sebesar Rp27 miliar sudah dikembalikan kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Jika aliran dana itu dimaksudkan untuk meredam agar penyelidikan BTS Kominfo dihentikan, maka jelas uang dan pengalirannya bagian dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” Fickar, Senin (10/7/2023).

Dosen Fakultas Hukum dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu menekankan bahwa pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap keringanan masa hukuman. Sehingga, tidak menghilangkan tindak pidana.

"Perbuatannya sudah terjadi, pengembalian uang hanya berpengaruh meringankan berat hukuman," ujar Fickar.

Sebelumnya, Irwan Hermawan melalui kuasa hukum mengungkapkan, seseorang telah mengembalikan uang Rp27 miliar. Uang tersebut dikembalikan orang yang pernah menjanjikan Irwan Hermawan bisa menghentikan perkara.

Uang itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing tepat sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa 4 Juli 2023 lalu dimulai. Kejagung sendiri mengaku belum menerima laporan pengembalian Rp27 miliar itu.

Sementara itu, Kejagung menyatakan belum menerima uang tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement