Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Remaja di Bawah Umur hingga Melahirkan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |20:01 WIB
Cabuli Remaja di Bawah Umur hingga Melahirkan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Iptu Boyoh melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindak kekerasan seksual itu dilakukan tanpa adanya paksaan.

Sebab keduanya saling mengenal melalui media sosial, sebelum akhirnya peristiwa pada Agustus 2021 itu terjadi.

"Pelaku mengenal korban melalui Facebook dan meminta nomor ponselnya. Setelah itu, kejadian ini pun terjadi," kata Boyoh.

Kasat melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement