Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 juta dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan pendalaman, lanjut Mujiono, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku. "Pelaku ditangkap pada 6 Juli 2023 di lantai bawah ramayana, karena mereka ini tuna wisma, jadi tinggalnya berpindah-pindah," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara berdasarkan keterangan pelaku Dedi, dia nekat mencuri ratusan kardus berkas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. "Ngambil sekitar 6 kwintal berkas. 3 kali ngangkut, uangnya dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)